Isi Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal Perjudian dalam KUHP
Sebagai informasi, selain diatur dalam UU 1/2024, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026. Berikut adalah bunyi Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP:
Unsur Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, sebagai berikut:[1]
Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[2]
Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet
Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP Baru
Selanjutnya, tindak pidana perjudian dalam UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal perjudian dalam KUHP dan UU 1/2023 dapat Anda baca pada artikel Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar dan Perbedaan Game Online dengan Judi Online.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Judi, yang diakses pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 01.23 WIB.
[2] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
Lowokwaru (malangkota.go.id) – Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di Indonesia, praktik perjudian dilarang. Namun demikian, fakta di lapangan berkata lain. Penting untuk diketahui bahwa ada sanksi pidana yang mengintai bandar judi dan pemainnya.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum. Ph.D. pada Jumat (10/05/2024) mengatakan bahwa penyelesaian kasus judi ini tergantung dari jenisnya. Misalnya judi togel yang mudah dideteksi, penyelesaian dapat dengan proses nonlitigasi. “Bisa melalui restorative justice atau melalui mediasi dan seterusnya,” kata Tinuk.
Jenis judi yang lain seperti online dan lainnya yang lebih canggih atau nilainya lebih besar, maka bisa menggunakan sistem peradilan pidana. Artinya menggunakan proses litigasi, agar memberikan efek yang jera. Namun yang harus diperhatikan adalah memberantas sampai ke akar-akarnya. “Ini harus diperhatikan. Tidak dapat disamakan, judi kelas kecil yang ada di desa-desa dengan judi kelas kakap,” tambah Tinuk.
Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antara UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).
“Kalau dalam KUHP kita, bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” jelasnya.
Indonesia adalah surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara tidak memiliki keuntungan apa-apa jika dibandingkan dengan Malaysia yang judi online-nya memiliki tempat khusus. Kemudian, dananya tersebut nantinya akan dialirkan terpisah dengan perolehan pemasukan-pemasukan harta yang bersih. “Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat untuk berjudi, tapi yang menikmati hasilnya malah negara-negara lain,” ucapnya.
Menurut Tinuk, untuk mencegah beredarnya judi, peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. “Diharapkan pelaksanaannya bisa tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Tinuk. (say/yon)
Judi online telah menjadi fenomena yang sangat populer di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja dan pemuda. Namun, permainan ini juga telah menimbulkan berbagai masalah, seperti kecanduan dan dampak negatif pada etos kerja. Dalam artikel ini, kita akan membahas filsafat dan etika komunikasi terkait dengan judi online, serta kritik yang dapat diberikan terhadap fenomena ini.
Pertama-tama, perlu diakui bahwa judi online dapat dilihat sebagai bentuk komunikasi yang memungkinkan orang untuk berinteraksi secara online dan mempertaruhkan modal untuk mendapatkan hasil berlipat. Namun, dalam konteks etika, judi online dapat dilihat sebagai bentuk perjudian yang dapat menimbulkan dampak negatif pada individu dan masyarakat.
Dalam perspektif etika hedonisme, judi online dapat dilihat sebagai bentuk kesenangan yang sementara, tetapi dapat juga menimbulkan kecanduan dan dampak negatif pada individu. Dalam pandangan hedonisme egois, kesenangan adiktif yang terjadi pada pecandu judi online tidak sesuai dengan prinsip mencari kesenangan tertinggi. Selain itu, hedonisme utilitarian juga menganggap fenomena maraknya perjudian online sebagai sesuatu yang buruk karena tidak memberikan kesenangan dan manfaat bagi masyarakat secara kolektif.
Dalam konteks komunikasi, judi online dapat dilihat sebagai bentuk komunikasi yang tidak etis. Permainan ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kecanduan dan dampak negatif pada etos kerja. Oleh karena itu, perlu diadakan upaya untuk mencegah dan menghentikan permainan ini, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatifnya.
Dalam penutup, filsafat dan etika komunikasi terkait dengan judi online menunjukkan bahwa permainan ini tidak hanya berisi kesenangan sementara, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif pada individu dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diadakan upaya untuk mencegah dan menghentikan permainan ini, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatifnya.
Di tulis dan di susun oleh:
Muhammad Jericho Ramadhan (23010400080) Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Jakarta
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Program Studi Ilmu Komunikasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undangan
Pak Didi bermain ke tengah hutanKakinya berdarah tersangkut rotanJudi online terus makan korbanApakah masih mau ikut-ikutan?
Pak Riyadi memancing belutKarena licin belutnya luputJudi online bikin orang bangkrutJuga bikin orang jadi semrawut
Ke Purwodadi membeli gerabahGerabah memang terbuat dari tanahKarena judi online keluarga pecahTak jarang suami istri jadi berpisah
Makan selada dengan asinRasanya memang ngangeninJangan tergoda judi onlineNanti hidup menjadi miskin
Di pinggir kali ada buayaJumlah buaya ada duaJudi online itu berbahayaHarus dijauhi oleh semua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Padi di sawah tertiup anginTerlihat indah seperti labirinJudi baik online atau offlineSama saja satu sama lain
Tadi pagi ibu membelikan sendalNampak bagus dan kelihatan mahalJudi mengganggu kesehatan mentalDan merusak kesehatan finansial
Kendi porselin jatuh ke ubinJatuh di sana karena licinJudi bikin orang jadi miskinDan menderita lahir batin
Candi Plaosan di SurakartaCandi Klero ada di SalatigaJudi bisa menghabiskan hartaDan merusak rumah tangga
Mukidi pergi ke SurabayaTerus singgah ke MaduraJudi tak kan membuat kayaMalah bikin hidup sengsara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Fiksiana Selengkapnya
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 998 0 R/ViewerPreferences 999 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 37 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.4 841.8] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœœ}[Ïn·mæ½ÿ‡÷²-�×K'Š‚ MœL�10A/\7‰Sìmw2æßÏ¢øð µwÑ`û{$.(Š’(ŠïWÿ—ŸþüÇo¿ûéõóŸõ÷?ýôíwßÿáß^¿ÿê—?þôÓ�ÿå«oþïüá«úöOþáÛŸþüã_ýîÿëO’ô›üéùÅ/^¿üúW¯ÿùå×û’ÿ1Ïúº^c�wq/o~ýå_~ñ?þîõ×_üò›/¿øê7åUÊë›?~ùE¹ ¯WyÍú¾êx5~×ûŸo>ÞDÿð»ùúÓÿºK}ýi#ú‡/¿øýß¼þö_^ßü·/¿øõ]Ü?ùÅ_Yù?K…wi£öw}½Ëë®iz÷¡ðƒÃÎï»��Ðç»–W[ï¦xíðû/¿øãßIý|õ]x&—âûz_wyôž�>[�—pwýÿÈ¿ãªÒÍ›/ÿþúÿ(ï¿hpêý‡ÿº÷¿ÛÜ•o¿†©¾ÊÝÚÄÙ¿‚DG¾¾øøÑèÝî¯ú›0ð{¼÷0¿~vê ×7ßýþçWûõ×÷ÿó‹ç¸ÿuÕ~"p£ëgŸ«÷ñºÿ{ýúõz}õO2EþñW¿ýúuAî·@Ýâ{skÖþê½½oö�7�ÝØO¾-öí[\*ýb”ñ.:Î¥ÊH AGâ“’j̾ŸaLªëµÿ.µ^ó?™ õfSß¼èó5û]Í-3¯ïdâýöã·úC鯯|EÇ÷ßþ൶¯þû·?üéõ7þ·Ÿýöë¿�&x9Zú]rTx�JoRá»-zýE˜ÆošüšDÒÝ9ïÞö�>lT/ºÑ¼¥|'Ü¥r&ôÒœþf’pï‰n¡ ñ\7ñýoa”„¿×¤[|&ñ{ÕÝ¢{&´»ÊÙd¾i)\‡QèW\ß“çnWYò•'Üó³¼nD»Ð[ʧ Vw›¥Úï6ñµXz�QyÏ!ŸŽ÷�x£fi¹+è)óêäèV>yk_7·vµ’wOû³ë_J²A{³òs½ëné3Aär÷_|OÀY‹â±xµ�vk++)t†ÚÒ²Šd/TÔ…G¥²!åÑ ™²7{w Ô*´ßÈá= c–%Ì›I¹Ùws3–ÜPÍëLè�,!•_éuÖ†Üt]¥o¶Ý‚H¸G‚éîmѹ%l‘þn!Ñ|�ÃXJÖ\ˆäû@wñßmJÂ@Ý"øáH¸gé¸Y%Šäk´!†í=ÚŽ²•eݽ…Žš±çc$8Ãû›Ëú;ƒïBÖ-ì\ÏRÂÝç•¡ªbÝãVŠóìÖ!J¶K¾·Mùyÿyÿ>!ðÌ´Eë]ˆ>A·BØí»«¬õ?IÐEò.®í�”O‘PZÛ ÷Hxmë=ZFœÛã ÂséûxÜ^5�Ÿðã*iü„W}Z‚ðqzY éøy•ûõD2Ic>— ò.î^u¶†dK¨{àøµïÁâwçŒlî®{MVÑÞ"ÐîFVÛU÷~g‹ÀªÏ‡„tl-Ágø’•µ}.ÁyfŸ|’p¯æšÐní6>—àŸÜ�ÿz•FþL�YÐíƒÝyK†Ül;TIJ�®ß»4¨’ûÏ+Tɽä¯P%²€*¹ÿ¬¡Jë†ë|Å” ⃂ Z¨$Dm } GÛQV W%K´hV%–`ªcÝÊ*«ÃY•”KVC¢u¯„¾0$ëþ^´ŒØvãÝzbzJ¸™&¨¨X–«KWÀôrÝBãºHÐE »×½ß;R¦[‚3=%Ü¥[AÊD«Ä™nmp¦[ûŒ^Ûne9r¦K…Ó-Á˜\®&Û¨OðÉôõVí<ó„Ýç[3X´‡óŒÞÌÁ3Ùr�ŒÞµÄ÷ŽŒgH@‹¦l¯žÈÔµTÙÛçTKq»µ¦¿%!ô·×¶õwBœÛ’ÆÏ6Ï)í›v‡×1~7?ŽáÛç4'¿«œQ”#>O¸r·žÚÚøò¹„kXÝÊU¨oIØJWÔ·éVß ™úþc>)†þ¹Ã>p•Rt°–èÕ�GB¿û/ˆtº"]f«²^º&Í®6Š‚êRT�¸ê×k¶ŽâÝyAE빺#W[qi5—Tsí“š¢M{ÏŒ™³9¾¼ÞØX¹wBÔzÉ9Ñ[t£z4øÞ»¯èϵÇÚúzÉŽ3³âNÁ©õࢣ%k![?�¹àIN«õÞJ)µ‰�&//=ZÚdýò>–+DÚ‚mŠµ YlÎbEŽ«Göû²˜º²r}dwµ>êëŠåB™a È·,nÆ —ÆùJ‚JõuÊ14«¥Éû�í}ôÒHšä•Î2Þ2iÆR]Jtã>7ÎC¶Éøƒ}�¶�#M°o
Menurut saya Main Judi Online tidak dapat dijerat UU ITE jika dilakukan ditempat tertutup/privat.
Sebagai contoh, si A membuka situs taruhan bola di handphone miliknya. Kemudian si A melakukan deposit uang ke akunnya untuk taruhan bola. Kegiatan tersebut dilakukan si A ditempat tertutup/privat.
Apakah polisi dapat menjerat si A dengan kronologi tersebut menggunakan UU ITE karena dinyatakan melakukan judi online?
Dalam UU ITE yang mengatur mengenai muatan perjudian hanya pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2.
Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Mengenai ketentuan pidana nya diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Yang dimaksud mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dalam Penjelasan Pasal 27 adalah:
Jika melihat penjelasan diatas, apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan mendistribusikan atau menyebarkan situs judi? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi bukan menyebarkan.
Apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan mentransmisikan/ mengirimkan situs judi? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi.
Apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan yang membuat dapat diaksesnya situs judi hingga diketahui umum? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi.
Berdasarkan hal tersebutlah Saya berpendapat, Perbuatan yang hanya bermain judi tanpa menyebarkan, mengirimkan atau membuat orang lain dapat mengetahui situs judi tersebut tidak dapat dijerat UU ITE.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Judi Online
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan judi. Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Sehingga menurut hemat kami, judi online adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian.
Lantas, judi online melanggar pasal berapa?